Selama 2016 Ada 19 Hari Libur dan Cuti Bersama
JAKARTA, SATUHARAPAN – Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2016.
“Setelah melakukan kajian dan diskusi yang mendalam, Alhamdulillah, Pemerintah telah menetapkan dan memutuskan, bahwa pada tahun 2016, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama” kata Menteri PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (25/6).
Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Terkait hari libur nasional dan cuti bersama, Puan berharap berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta dapat menyesuaikan dengan jadwal dan agendanya.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016:
1.1 Januari Tahun Baru 2016 Masehi
2.8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
3.9 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
4.25 Maret Wafat Isa Al-Masih
5.1 Mei Hari Buruh Internasional
6.5 Mei Kenaikan Yesus Kristus
7.6 Mei Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw
8.22 Mei Hari Raya Waisak 2560
9.6-7 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
10.17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
11.12 September Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah
12.2 Oktober Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah
13.12 Desember Maulid Nabi Muhamaad SAW
14.25 Desember Hari Raya Natal
Rincian Hari Cuti Bersama Tahun 2016
1.4,5 dan 8 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
2.26 Desember Hari Raya Natal
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...