Selama Agustus, Polda Sumut Tangkap 617 Orang Ditangkap Dalam Kasus Narkoba
MEDAN, SATUHARAPAN.COM- Selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024, Polda Sumatera Utara menangani 499 kasus narkoba dan menangkap 617 tersangka, yang kesemuanya dalam proses penyidikan.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, "Tidak ada yang main-main dengan narkoba, Saya perintahkan tindakan tegas terukur," katanya, hari Senin (2/9/24).
Dari penangkapan 617 orang ini, secara kolektif Polda Sumut menyita total 125,7 kilogram sabu, 209,1 kilogram ganja, 32.842 butir ecstasy dan 222,31 gram serbuk ecstasy.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah Sumatera Utara, yang berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Narkoba sumber berbagai macam kejahatan, kita harus bergandengan tangan perangi narkoba," katanya.
Whisnu Hermawan Februanto, mengimbau seluruh elemen masyarakat dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib.
Ia juga berpesan sekolah, lembaga pendidikan, dan keluarga diharapkan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang dampak negatif narkoba.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...