Selama Empat Hari Jakarta Bebas Three in One
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan penerapan aturan Three in One (3 in 1) selama empat hari terhitung sejak Kamis (25/12) hingga Minggu (28/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan aturan 3 in 1 tidak berlaku selama libur Natal dan cuti bersama serta libur akhir pekan.
"Aturan 3 in 1 akan diberlakukan kembali pada tanggal 29 Desember mendatang," kata Rikwanto pada Kamis (25/12).
Kendati demikian, Rikwanto mengimbau pengguna jalan yang masih berada di Jakarta diminta untuk tetap mentaati aturan lalu lintas.
Biasanya aturan 3 in 1 berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di jalan-jalan yang telah ditentukan pada pukul 07.00 hingga 10.00 dan pukul 16.30 hingga 19.00. Aturan 3 in 1 berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto – Jalan Gerbang Pemuda.
Sementara itu, dari pengamatan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kondisi lalu lintas di ibu kota hingga pukul 09.00 terlihat lancar. Di Tomang arah Harmoni ramai lancar, Ciledug arah Kebayoran Lama ramai lancar, Pos Pengumben menuju Joglo maupun arah sebaliknya terlihat lancar, serta Bundaran Senayan – Semanggi – Bundaran HI ramai lancar kedua arah.
Kondisi lalu lintas dari Tol Bintaro – Pondok Indah – Kampung Rambutan pun ramai lancar di kedua arah. Selain itu, lalu lintas di Tol Cawang – Sunter – Priok terpantau juga ramai lancar kedua arah. Kemudian kondisi lalu lintas di tol dalam Kota dari Grogol – Pancoran – Cawang juga ramai lancar kedua arah. (beritajakarta)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...