Selama Ramadhan, BPOM Temukan 3.674 Item Produk Pangan Tidak Sesuai Ketentuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 723 sarana peredaran produk yang tidak memenui ketentuan (TMK) berupa produk kemasan tanpa izin edar (TIE), sudah kadaluwarsa dan rusak.
Anga itu adalah 28,30% dari 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa. Sebanyak 26,3% adalah sarana ritel dan lainnya merupakan gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce, Menurut keterangan pers BPOM, hari Senin (17/4).
“Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253,“ kata Kepala BPOM.
Ini adalah hasil pemeriksaan rutin sepanjang Ramadan dan jelang Idulfitri, dan pengawasan masih akan dilanjutkan hingga 19 April 2023. Pengawasan ini fokus pada produk pangan olahan terkemas Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce, dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hampers.
Pengawasan juga ditargetkan pada peredaran Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan baku dalam pembuatan makanan atau minuman.
Dijelaskan, jenis temuan pangan terbesar adalah pangan TIE, yaitu sebanyak 73,28% yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta.
Temuan jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34% ditemukan di wilayah kerja UPT di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe berupa bumbu dan kondimen, BTP, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.
Sementara untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38% banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa susu kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.
BPOM telah menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
Temuan Patroli Siber
Sementara itu, hasil pengawasan patroli siber menemukan 16.679 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce dan media sosial. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.
Untuk pengawasan terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil), BPOM melakukan sampling dan pengujian cepat terhadap kemungkinan kandungan bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (rhodamin B dan methanyl yellow).
Dari 8.599 sampel yang diperiksa, sebanyak 101 sampel (1,17%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin (0,57%), rhodamin B (0,33%), dan boraks (0,29%). Hasil ini juga menunjukkan penurunan takjil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 7,3% (dibanding 109 sampel pada Tahun 2022).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...