Semua Pihak Harus Terlibat Tangani Teroris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Pantia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Ahmad Syafii, mengatakan semua pihak harus terlibat dalam penanganan teroris.
Menurutnya, penanganan teroris, memerlukan tindakan yang serius bukan saja ditangani satu pihak, namun perlu melibatkan pihak lain. Pansus sedang merumuskan keterlibatan 17 kementerian lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), TNI, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kita libatkan 17 Kementerian/Lembaga yang memiliki hard power. Kan hanya Polri dan TNI sehingga ada 15 yang soft power,” kata Ahmad Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (24/10).
Menurut Syafii pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Hanya saja pembentukan Panja bakal dilakukan pada masa sidang berikutnya. Pasalnya masa reses bakal dimulai sejak hari Jumat (28/10) mendatang.
“Kami baru selesaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan lapangan. Pada persidangan berikutnya kami bentuk Panja,” kata dia.
Menurutnya Panja nantinya bakal membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Teroris tersebut dengan Pemerintah.
“Banyak persoalan yang menarik buat dilakukan pembahasan,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...