Sengketa Paten, Samsung Harus Bayar Apple Rp 3,3 Triliun
SAN JOSE, SATUHARAPAN.COM - Juri Pengadilan Federal Amerika Serikat pada Kamis (21/11) memerintahkan Samsung membayar 290 juta dolar AS (sekitar Rp 3,39 triliun) kepada Apple atas kasus hak paten yang menyeret dua raksasa smartphone itu.
Keputusan tersebut tidak sesuai gugatan ganti rugi awal sebesar 450 juta dolar AS (sekitar Rp 5,26 triliun) yang ditolak oleh hakim.
Apple menuduh saingannya dari Korea Selatan itu melakukan plagiat besar-besaran yang disengaja terhadap desain dan teknologi smartphone dan tablet dan memenangkan kasus itu pada Agustus 2012. Namun kasus tersebut ditunda sambil menunggu ajuan banding.
Putusan ganti rugi asli sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 11,70 triliun) dikurangi pada Maret, saat Hakim Lucy Koh membatalkan sekitar 450 juta dolar AS (sekitar Rp 5,26 triliun) dan memerintahkan persidangan ulang sebagian dari kasus tersebut.
Meskipun Apple memenangkan kasus itu tahun lalu, keputusan tersebut tidak berpengaruh besar pada smartpnoe baru yang menggubrak pasar, meski produsen iPhone itu berupaya melarang sejumlah produk Samsung dijual di Amerika Serikat. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...