Seorang Jurnalis Protes, Prancis Larang Hijab di Foto Kartu Pers
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Seorang jurnalis Maroko yang berhijab di Paris mengatakan pada hari Jumat (31/5) bahwa dia mengajukan banding terhadap aturan yang melarang perempuan menutupi kepala mereka dalam foto yang tertera di kartu identitas pers Prancis.
Manal Fkihi mengatakan permohonannya untuk mendapatkan kartu pers telah ditolak, dan kurangnya kartu identitas resmi membuatnya sulit untuk melaporkan peristiwa-peristiwa termasuk protes dan untuk mendapatkan kontrak pekerja lepas.
“Penting untuk menerima kami apa adanya,” kata jurnalis berusia 25 tahun itu kepada Reuters. Seruan tersebut “merupakan langkah pertama untuk memerangi marginalisasi perempuan bercadar dalam profesinya.”
Fkihi, yang pindah ke Prancis untuk studinya lima tahun lalu, mengatakan permohonannya ditolak oleh komisi kartu pers CCIJP berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa foto tanda pengenal harus memenuhi standar yang sama dengan paspor.
Di Prancis, dilarang mengenakan penutup kepala di foto paspor, tidak seperti di negara-negara seperti Inggris yang mengizinkannya karena alasan agama. CCIJP tidak segera membalas permintaan komentar.
Fkihi akan mengajukan banding ke CCIJP, dengan alasan bahwa peraturannya diskriminatif dan kartu pers adalah kartu profesional, bukan suatu bentuk tanda pengenal, kata pengacaranya Slim Ben Achour. Jika gagal, dia akan membawa ke pengadilan tata usaha negara, tambahnya.
Undang-undang paspor melarang penutup kepala tanpa menyebutkan alasannya.
Prancis – rumah bagi salah satu minoritas Muslim terbesar di Eropa – selama bertahun-tahun telah menerapkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi prinsip sekularisme yang dikenal sebagai “laicité” yang telah diperingatkan oleh Presiden Emmanuel Macron bahwa mereka berada di bawah ancaman “separatisme Islam.”
Beberapa asosiasi Muslim dan kelompok hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut menargetkan umat Islam dan membuat mereka rentan terhadap pelecehan.
Pegawai negeri dan murid sekolah dilarang mengenakan simbol dan pakaian keagamaan di Prancis berdasarkan undang-undang nasional yang dimaksudkan untuk melindungi pemisahan agama dan negara.
Tidak ada undang-undang nasional yang menetapkan larangan serupa bagi pekerja non negara, namun sejumlah profesi telah membuat peraturannya sendiri.
Pada tahun 2023, National Bar Association melarang pengacara mengenakan jilbab dengan pakaian pengacara di pengadilan. Karyawan grup media layanan publik Radio France dan France Media Monde tidak boleh mengenakan tanda keagamaan, termasuk jilbab, berdasarkan peraturan internal mereka.
Fkihi bercerita, dia pernah ditawari pekerjaan sebagai jurnalis televisi, dengan syarat ia tidak mengenakan jilbab.
“Yang gila adalah postingannya berbahasa Arab. Mereka menginginkan keterampilan kami tetapi tanpa identitas kami,” katanya, menolak menyebutkan nama organisasi media tersebut. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...