Sepak Terjang Akil Muchtar, Ketua MK yang Tertangkap Tangan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Akil Mochtar, mantan anggota Partai Golongan Karya dan pernah menjadi saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) malam WIB.
Mantan anggota DPR Fraksi Golongan Karya tersebut tertangkap tangan oleh KPK bersama dengan anggota DPR, Chairunnisa dan seorang pengusaha dalam perkara transaksi suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.
Pria bernama lengkap Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H. pernah menjabat dua kali periode DPR RI dari fraksi Golongan Karya mulai dari periode 1999 hingga 2004 dan dilanjutkan 2004 hingga 2009, pada masa periode pertama sebagai anggota DPR tersebut Akil pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III pada tahun 2004 hingga 2006.
Bahkan Akil kerapkali mewakili DPR RI untuk setiap persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK), atas pertimbangan tersebut Akil Mochtar diangkat sebagai salah satu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2009.
Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat 18 Oktober 1960 ini cukup kenyang pengalaman antara lain sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Ketua Alumni Resimen Mahasiswa se-Kalimantan Barat,
Selain itu Akil juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Pontianak, Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila, Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI, Pengurus Wilayah Muhamadiyah Kalbar, Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar, Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah, Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode pada periode antara 2006 hingga 2010, Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar pada 2006 hingga 2009.
Pria yang menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Barat ini saat menjadi anggota DPR-RI dua periode tersebut pernah terlibat pada perkara-perkara penting, antara lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Yayasan, Ketua Pansus RUU Jabatan Notaris, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan masih banyak peraturan perundang-undangan lainnya.
Akil Mochtar awalnya masuk ke Mahkamah Konstitusi dalam posisi sebagai salah satu anggota hakim konstitusi pada 2009, saat itu yang menjadi Ketua MK adalah Mohammad Mahfud MD. Saat Mahfud MD Akil Mochtar menjadi Ketua Mahkamah Konsitusi tiga bulan silam, saat itu pemilihan Ketua MK pada April 2013 dilakukan secara pengambilan suara terbanyak dalam dua putaran, dikarenakan proses aklamasi menemui jalan buntu.
Wakil Ketua MK saat itu, Achmad Sodiki mengatakan, pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung alot setelah tiga orang sama-sama ingin maju. Ketiga hakim konstitusi yang menyatakan ingin maju antara lain Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Harjono.
Pada putaran pertama pemilihan Ketua MK 2013-2015 tersebut, Akil meraih empat suara, Hamdan dan Harjono masing-masing mendapat dua suara dan satu suara untuk Arief Hidayat. Pada putaran kedua Akil Mochtar unggul tujuh suara atas calon ketua MK lainnya, Harjono yang hanya memperoleh dua suara. Otomatis mantan politisi Partai Golkar tersebut menjadi ketua MK ketiga sepeninggal Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Salah satu peristiwa yang membuat nama Akil Mochtar mencuat ke publik yakni saat perseteruan dengan pengamat hukum tata negara yang juga pernah bekerja sebagai staf di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun.
Refly mengatakan pernyataan tertulis pada 2010 silam di sebuah media massa ternama di Indonesia, Refly yakin praktek rashua acapkali terjadi di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai bukti yang sah, Refly mengatakan dalam tulisannya tersebut bahwa Akil sempat meminta Rp. 1.000.000.000.000 kepada salah satu kepala daerah yang sedang berperkara, dan kebetulan Refly Harun merupakan pengacara dari kepala daerah tersebut.
Akil Mochtar menjawab tuduhan Refly tersebut dengan jawaban menggantung,
“Saya atau dia yang masuk penjara,” jawab Akil.
Belakangan, Refly pun sempat mengkritik DPR yang memilih Akil kembali menjadi hakim MK. Menurut dia, pemilihan tersebut bermasalah karena DPR tak melakukan seleksi lagi. (mahkamahkonstitusi.go.id)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...