KPK Tangkap Tangan Ketua MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap pejabat negara berinisial AM, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut keterangan Humas KPK, Johan Budi di kantor KPK Kamis (3/10) bahwa AM ditangkap bersama anggota DPR berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial nama CN di kediaman AM di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga sedang melakukan transaksi suap. "Di TKP, penyidik KPK menemukan uang senilai sekitar Rp 2-3 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura," kata Johan Budi seperti disampaikan melalui laman resmi KPK. Sementara itu di tempat terpisah, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, yaitu Bupati berinisial nama HB dan seorang pekerja swasta berinisial nama DH.
"Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," kata Johan Budi. Sejauh ini, KPK sedang memeriksa secara intensif kelima orang yang ditangkap tersebut. Menurut Johan Budi, dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan status kelima orang itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...