Agus Marto: KSSK Bertanggungjawab Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menilai bahwa forum rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tahun 2008 bertanggungjawab dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Tentu yang mesti memutuskan adalah yang mempunyai kewenangan soal KSSK. Seandainya saya datang sebagai narasumber, saya menyampaikan informasi sebagai narasumber Direktur bank Mandiri,” kata Agus Martowardojo ketika ditanya wartawan usai menjalankan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu ini (2/10), di Jakarta.
Menurut Agus Matowardojo, dirinya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka berinisial nama BM dan kawan-kawan. “Jadi pada saat memberikan keterangan, saya itu adalah sebagai nara sumber. (Saat itu) saya selaku Direktur Mandiri yang diundang untuk hadir dalam pertemuan KSSK karena ini terkait dengan pembahasan bank Century,” kata Gubernur BI itu didampingi stafnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana penggelapan dana nasabah, Robert Tantular menyerahkan dokumen berupa surat permohonan dana talangan yang ditujukkan kepada BI. Dalam dokumen surat itu disebutkan, pihak Bank Century meminta dana talangan kepada BI sebesar Rp 1 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut dari kebangkrutan. Namun kemudian, bank Century justru mendapat suntikan dana mencapai RP 6,7 triliun.
Tidak Pakai Batik
Agus Matowardojo juga menegaskan bahwa kaitan penetapan bank Century sebagai bank gagal adalah kewenangan forum KSSK, yaitu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Gubernur BI (Boediono) yang saat itu menjabat pada periode tahun 2008. Menurut dia, kehadiran dirinya hanya sebagai narasumber dalam rapat KSSK itu.
“Jadi yang mempunyai kewenangan adalah KSSK yang mesti menjelaskan. Saya tidak menyampaikan pandangan karena dalam pertemuan itu, secara khusus hanya dihadiri oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Agus Matowardojo yang tidak mengenakan batik pada hari batik nasional.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam melalui Surat Edaran Nomor SE-12/Seskab/IX/2013, tertanggal 27 September 2013, telah meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajajarannya agar memakai baju batik pada hari Rabu (2/10) ini. Namun kehadiran Agus Matowardojo ke kantor KPK pada hari Rabu ini tidak mengenakan batik.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...