Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:38 WIB | Jumat, 29 Januari 2016

Serangan Jantung Ringan, RJ Lino Absen Pemeriksaan KPK

Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, hari Rabu (6/1). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Richard Joost Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, yang seharusnya dalam agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Jumat (29/1), diperiksa sebagai tersangka, tidak dapat hadir dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan.

“Sejak pemeriksaan di Mabes Polri kemarin, beliau merasa sesak dan dibawa ke rumah sakit. Kami minta waktu sampai pagi ini untuk diobservasi, sepertinya kena serangan jantung ringan,” tutur Maqdir Ismail, pengacara Lino, di gedung KPK Jakarta.

Lino dijadwalkan pemeriksaan untuk pertama kalinya oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

“Kita berharap KPK bisa menunda pemeriksaan beliau. Saya sudah mengajukan surat permohonan ke penyidik dan tadi diterima oleh bagian penerimaan surat KPK,” ujar Maqdir.

Melalui pengacaranya, Lino meminta waktu penundaan ke KPK selama satu minggu.

“Kita minta waktu penundaan pemeriksaan satu minggu,” kata Maqdir.

Maqdir mengatakan bahwa kliennya saat ini dalam masa perawatan. “Ya, sejak tadi malam beliau dirawat inap di salah satu rumah sakit di Jakarta.”

RJ Lino, diduga oleh pengacaranya, mengalami sakit karena merasa stres sejak sebelum sidang praperadilan. “Sebagaimana manusia, kalau stres pasti bisa berakibat jatuh sakit. Beliau sudah merasakan itu dari lama,” ia menambahkan.

“Walaupun sudah merasakan sakit, kemarin tetap pergi ke Bareskrim. Namun, itulah yang namanya keterbatasan. Beliau dari Bareskrim kemarin akhirnya sudah merasa tidak mampu lagi menahan rasa sakit. Beliau sudah siap diperiksa, tetapi hari ini memang kondisinya seperti itu,” ucap Maqdir.

Ketika Maqdir ditanya awak media mengenai adanya kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan oleh KPK, Maqdir menyatakan bahwa penahanan harus sesuai dengan UU dan tidak boleh sembarangan. 

“Penahanan harus dilihat kepentingannya untuk apa, semua ada aturan hukum bagaimana seseorang ditahan. Saya kira ini harus diingatkan kepada penyidik bahwa alasan penahanan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada,” Maqdir menambahkan.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, pada tanggal 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (26/1), menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home