Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:13 WIB | Senin, 29 Februari 2016

Serikat Buruh Desak Pemerintah Cegah Gelombang PHK Jilid II

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Gedung Joang 45, Jakarta, pada hari Senin (31/8/2015). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jilid II pada tahun 2016 ini.

“Harus ada upaya dari pemerintah mencegah gelombang PHK jilid II ini,” kata Said Iqbal saat dihubungi satuharapan.com, hari Jumat (26/2).

Data KSPI menyebutkan sebanyak 12.680 pekerja di Indonesia telah mengalami PHK sepanjang Januari hingga Februari 2016. PHK meliputi berbagai jenis industri, mulai dari elektronik, kendaraan bermotor, tekstil dan garmen, hingga peralatan mandi.

Pada dua bulan pertama 2016, sebanyak 3.668 orang karyawan Toshiba, Panasonic, PT Samoin dan Mitsubishi Krama Yudha telah di-PHK dan menerima pesangon.

Sementara, sebanyak 8.300 orang pekerja dari PT Jaba Garmindo, Panasonic di Pasuruan dan Philips di Sidoarjo, Jawa Timur, telah menjalani proses PHK sejak tahun lalu tetapi baru dilaporkan pada tahun ini. Adapun 712 orang karyawan Sunstar, Daihatsu Motor Company dan Osung, menurut KSPI, telah di-PHK secara sepihak.

“Saya sudah umumkan dari PHK yang sudah terjadi dari Januari sampai Februari ini angkanya sudah 12.680. Dalam dua bulan itu sangat besar. Belum lagi kita hitung industri minyak dan industri komponen,” katanya.

“Harus ada pencegahan. Pencegahannya adalah pro aktif bukan menerima atau menunggu. Menunggu itu istilah mereka itu wajib lapor. Jadi kalau perusahaan mau tutup itu wajib lapor,” dia menambahkan.

Turun ke Lapangan

Said Iqbal mengungkapkan, bahwa perusahaan akan wajib lapor kalau sudah tutup beberapa bulan kemudian.

Dia mencontohkan, “misalkan katakan Panasonic sudah tutup yang di Bekasi, tapi dia akan lapor tutup itu baru tiga bulan kemudian. Karena mereka enggak mau nanti dikejar pajak limbah B3nya. Setelah semuanya selesai, pajaknya selesai, limbah B3nya selesai, pesangonnya selesai, baru dia lapor.”

“Nah itu kalau pasif, menunggu wajib lapor itu maka enggak akan terdeteksi. Maka dia (pemerintah) harus turun membentuk gugus tugas tentang PHK desk di setiap dinas tenaga kerja. Turun ke lapangan, baru akan terdekteksi. Dan ini harus dipelopori oleh Kementerian Tenaga Kerja.”

“Menaker itu jangan sibuk menyangkal, yang paling penting dia bikin desk PHK itu, turun ke bawah terutama dinas tenaga kerja di kabupaten/kota,” dia menegaskan.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai perbedaan data PHK antara serikat buruh dan pemerintah sangat tidak wajar. Karena perbedaan data tersebut menimbulkan kesejangan informasi data yang di PHK.

“Tidak sangat wajar, karena tadi saya bilang, kita kan membuat data 12.680 PHK itu langsung laporan dari Serikat Buruh yang di PHK karena sudah berunding pesangonnya. Kalau pemerintah tunggu laporan masuk tiga-empat bulan kemudian dari perusahaan. Ini kan Panasonic enggak dilaporin. Toshiba enggak dilaporin. Tapi nanti tiga bulan lagi baru dilaporin ke pemerintah,” katanya.

“Nah di situ kesenjangan datanya. Kenapa? Karena pemerintah memasukan angka PHK itu berdasarkan form wajib lapor yang masuk. Itu kan pasif. Saya bilang harus aktif, harus ada desk PHK di setiap dinas tenaga kerja kabupaten/kota,” tegas Presiden KSPI itu. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home