Serikat Jurnalis Angola Kecam Undang-Undang Media Baru
UU itu memaksa perusahaan media penyiaran – baik publik maupun swasta – menyiarkan setiap pidato Dos Santos secara langsung.
LUANDAM, SATUHARAPAN.COM - Serikat pers Angola mengecam undang-undang (UU) baru yang disahkan pada hari Jumat (12/8) sebagai intimidasi karena mengharuskan perusahaan media tertentu menyiarkan siaran langsung semua pidato resmi Presiden Jose Eduardo dos Santos.
“Langkah ini memuat tujuan politik dan dibuat untuk mengintimidasi pers,” kata Teixeira Candido, sekretaris jenderal Serikat Jurnalis Angola, kepada AFP.
“Setiap pemimpin redaksi harus bisa menentukan kebijakan editorial mereka sendiri dan tidak boleh dibatasi oleh undang-undang,” dia menambahkan.
Menurut serikat, UU itu memaksa perusahaan media penyiaran – baik publik maupun swasta – menyiarkan setiap pidato Dos Santos secara langsung.
UU tersebut juga mengharuskan media memiliki modal sedikitnya 300 juta kwanza (sekitar Rp21,9 miliar) untuk mendapat izin, ujar Candido.
Legislasi kontroversial itu disahkan legislator dari partai Dos Santos, Gerakan Rakyat untuk Pembebasan Angola (Popular Movement for the Liberation of Angola/MPLA), yang menduduki mayoritas kursi di parlemen.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...