Serikat Pekerja SKK Migas Sambut Baik Jonan-Arcandra
Terhadap Wamen ESDM Arcandra, Yapit mengatakan penempatan Arcandra sudah tepat untuk mendampingi Jonan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Serikat Pekerja (SP) SKK Migas menyambut baik terpilihnya Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Serikat pekerja menilai keduanya merupakan sosok profesional untuk memajukan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami menyambut baik kehadiran Pak Jonan selaku Menteri ESDM. Profesionalitas Pak Jonan dibutuhkan dalam me-manage sektor ESDM untuk berjalan lebih baik,” kata Sekretaris Jenderal SP SKK Migas, Yapit Saptaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Selasa (18/10).
SP Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga menilai program utama yang disampaikan Ignasius Jonan sudah cukup sebagai langkah perbaikan sektor ESDM.
“Yang Pak Menteri (Jonan) sampaikan terkait dengan program utamanya kemarin sudah mencukupi sebagai langkah awal perbaikan sektor ESDM,” kata Yapit kepada satuharapan.com dalam pesan singkat, hari Selasa (18/10) sore.
Ignasius Jonan dalam acara Serah Terima Jabatan, hari Senin (17/10) menyebutkan program-program prioritas yang telah dibicarakannya dengan Arcandra.
Program prioritas mereka di sektor ketenagalistrikan adalah Program 35.000 MW dan target rasio elektrifikasi tahun 2016 sebesar 90,15 persen. Sementara di sektor Minyak dan Gas Bumi, prioritasnya adalah pembaruan teknologi dan cost recovery yang berkeadilan. Untuk sektor Mineral dan Batubara (Minerba), masalah terkait ekspor konsentrat, kewajiban pembangunan smelter, dan pajak ekspor menjadi sorotan dwitunggal baru Kementerian ESDM itu.
SP SKK Migas berpendapat bahwa penempatan Wamen ESDM Arcandra sudah tepat untuk mendampingi Jonan karena memiliki kualifikasi yang sangat baik.
“Untuk Pak Wamen, penempatan beliau juga sudah tepat. Tentunya Pak Menteri (Jonan) harus didampingi oleh sosok yang mempunyai kualifikasi yang sangat baik,” kata Yapit.
“Apa yang Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) sampaikan diberbagai kesempatan terkait dengan kinerja 20 hari sewaktu beliau (Arcandra) menjabat sudah menunjukkan bahwa Pak Wamen mempunyai kualifikasi yang sangat baik,” dia menambahkan.
Bukan Masalah Utama
Dalam siaran persnya, SP SKK Migas menyampaikan bahwa ketiadaan pengalaman Menteri Jonan dalam penanganan sektor ESDM bukanlah masalah utama. Yapit optimistis jika Menteri ESDM yang baru dapat segera menyesuaikan dan dapat segera bekerja optimal untuk memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara.
“Tangan dingin beliau dalam menangani KAI walaupun background sebelumnya adalah bankir dan juga pembenahan-pembenahan yang dilakukan pada Kementerian Perhubungan adalah bentuk nyata profesionalitas Pak Menteri dalam menangani Institusi di mana beliau ditempatkan,” kata Yapit.
Dalam pernyataannya itu, SP SKK Migas meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru agar Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi prioritas dalam agenda kerja beliau karena kunci dari penanganan sektor migas berada pada revisi undang-undang migas yang masih terkatung-katung.
“Paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi sampai dengan Paket ke XII, dan diikuti oleh adanya revisi Undang-undang Migas yang baru tentunya akan semakin menarik posisi Indonesia kedalam daftar Negara yang layak untuk berinvestasi, terutama dari sisi migas. Bisa kita lihat lesunya penawaran-penawaran wilayah kerja beberapa tahun ini karena belum adanya kepastian hukum dan justru banyak disinsentif yang diberikan kepada para investor,” katanya.
SP SKK Migas juga menyampaikan agar target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan Negara tapi lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional.
“Multiplier efek harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan Negara,” tulis pernyataan itu.
Beri Kepastian
Terkait dengan temuan BPK atas SKK Migas dan diberikannya opini Adverse kepada SKK Migas, Serikat Pekerja SKK Migas berharap hal itu menjadi pintu masuk bagi Pemerintah untuk lebih memperhatikan kejelasan status SKK Migas.
“Tragedi 13 November 2012 telah berjalan nyaris empat tahun dan bentuk badan SKK Migas sendiri yang berupa Satuan Kerja tentunya menciptakan ketidakpastian bagi para pekerjanya,” kata Yapit.
SP SKK Migas meminta Pemerintah harus menyikapinya secara serius. Menurutnya, ketidakjelasan bentuk lembaga secara undang-undang menyebabkan timbulnya potensi masalah yang tidak akan ada habisnya, yang ke depannya justru akan mengganggu proses pengelolaan industri hulu migas mulai dari masalah penganggaran, ketenagakerjaan dan masalah-masalah lain yang dihadapi oleh KKKS saat ini.
“Hal tersebut juga merupakan urgensi lain kenapa percepatan revisi undang-undang migas kembali lagi saya sampaikan harus dipercepat,” kata Yapit.
SP SKK Migas mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.
“Sebagai prajurit terdepan yang bertugas mengawal industri hulu migas, kami tentu saja siap ditempatkan ke dalam bentuk organisasi manapun juga, nilai-nilai profesionalitas akan kami ke depankan, hanya saja Pemerintah jangan sampai alpa untuk menjamin hak-hak pekerja” kata Yapit.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
RI-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis
PERU, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ...