Loading...
ANALISIS
Penulis: Benny Susetyo Pr 18:27 WIB | Selasa, 23 Februari 2016

Seruan Majelis Agama

Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan), Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Alexander Marwata (ketiga kiri) saling berjabatan tangan dengan personel grup band Slank sebelum Slank menggelar konser di halaman Gedung KPK, Jakarta, hari Senin (22/2). Slank menggelar konser di Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah itu dengan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Foto: Antara)

SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Penundaan itu, menurut Ade, agar tidak terjadi kegaduhan politik.

Besok pengambilan keputusannya sampai semuanya jelas, sampai substansinya diketahui publik," kata Akom, sapaan akrab Ade, saat ditemui seusai rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Akom juga mengatakan masyarakat memerlukan penjelasan yang komprehensif terkait dengan empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK. Persoalan mendasar penundaan  tidak menyelesaikan masalah mendasar bila DPR masih bermain sandiwara. Pasal-pasal yang beredar justru bukan membuat KPK menjadi kuat melainkan memperlemah hanya sekedar pencegahan

Sejumlah tokoh agama meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR yang dijadwalkan dilakukan pada Selasa (23/2). Tokoh Agama meminta menghentikan revisi KPK karena ada upaya yang sistimatis membuat KPK tidak memiliki kewengan untuk melakukan penindakan pelaku korupsi revisi undang–undang KPK jelas tujuan nya untuk memperlemah posisi KPK dalam melakukan penindakkan dan tangkap tangan  karena instrument menyadapan dilumpuhkan akibatnya KPK tidak memiliki gigi.

KPK  hanya foKus pada pencegahan. KPK menjadi lembaga kehilangan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Masalah korupsi di negeri ini sudah begitu mendarah daging sehingga orang yang bersih bisa tersangkut melakukan korupsi karena berada dalam sistem dan budaya yang korup. Masalah ini sangat serius karena menyangkut masa depan gelap negeri ini.

Namun, para politisi dan penyelenggara negara belum juga menganggap sebagai sesuatu yang serius. Dapat dilihat dari perilaku politisi kita yang tidak bisa keluar dari pola politik pragmatis untuk keuntungan dirinya sendiri. Kepentingan masa depan bangsa sudah tak lagi menjadi bagian dari perilaku kehidupan politik mereka. Yang dipikirkan hanyalah jabatan dan uang. Dalam merancang dan menjalankan beragam kebijakan, yang diutamakan adalah dirinya ‘mendapat apa’, bukan bagaimana rakyat mendapat tempat yang adil di negeri ini.

Politik kita benar-benar telah kehilangan keadabannya. Para politisinya cenderung buas, terutama ketika hasrat untuk meraih kedudukan dilakukan tanpa memperhatikan etika dan keutamaan publik. Inilah wajah masa depan politik Indonesia yang dapat kita lihat hari ini. Perebutan jabatan dan permainan uang menjadi roh utamanya. Etika dan paham keutamaan publik hanya menjadi pemanis mulut

Uang menjadi faktor paling penting dibandingkan dengan gagasan dan ideologi. Partai politik telah menjadi alat untuk memenuhi hasrat pribadi-pribadi daripada merupakan persemaian gagasan dan perjuangan ideologi. Semua demi uang dan jabatan. Rakyat hanyalah kamuflase dalam pidato-pidato politisinya. Inilah yang membuat negeri kita semakin hari tidak semakin kuat, malah semakin rapuh dan keropos.

Bangunan politik hanya dilandasi dengan kepentingan material. Akibatnya, politik menjadi sanderaan para pemodal. Karena yang dipikirkan adalah kepentingan pribadi, politik sudah tak lagi sanggup memikirkan kepentingan kemanusiaan. Tidak ada lagi kepedulian yang nyata untuk melindungi rakyat kecil, semua itu hanya sandiwara media.

Kekuasaan pun cenderung digunakan untuk melayani `yang punya uang’. Ia tak bisa keluar dari lingkaran setan itu. Rakyat adalah konsumen yang bila ia tak memiliki uang, ia tak mendapatkan pelayanan. Kekuasaan cenderung menginjak yang miskin. Politik lalu bukan menjadi tempat yang nyaman untuk memperjuangkan kepentingan publik. Politik adalah untuk memenuhi hasrat material pribadi atau golongan-golongan. Politik kita mengalami disorientasi yang sangat fatal, dan parahnya itu sudah membudaya ke segala aspek kehidupan. Kondisi akan diperparah bila kewenangan KPK dihilangkan akan menciptakan keadaban publik semakin gelap dan menghancurkan masa depan

Publik berharap pemimpin mengambil sikap tegas dan memiliki keberanian untuk memberantas korupsi dengan menolak revisi   undang–undang KPK yang jelas akan memperlemah kewenangan KPK. Dibutuhkan gerakan rakyat untuk bersuara dan bergerak  terhadap upaya yang sistimatis memperlemah KPK. Gerakan dibutuhkan sebagai kekuatan penekan yang amat penting dalam  pengambilan keputusan politik. Mata hati publik memiliki kepekaan luar biasa karena usaha memperlemah KPK secara sistematis yang diupayakan parlemen, tokoh politik, serta konflik KPK dan Polri merupakan bagian skenario untuk mengurangi wewenang KPK.

Upaya tersebut dilihat publik sebagai bagian dari rekayasa untuk membuat KPK menjadi lemah dan tidak berdaya. Publik melakukan perlawanan karena korupsi menjadi habitus para elite politik bangsa ini. Korupsi sudah menghancurkan keadaban bangsa.  

Gerakan rakyat sebagai kekuatan kelompok penekan sangat penting memberikan dukungan agar ada tekan publik menghentikan revisi undang KPK. Opini publik adalah kegiatan dari komunikasi politik. Opini adalah ekspresi mengenai sekelompok orang mengenai suatu isu. Sedangkan, publik adalah sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama dan yang memiliki keterikatan atau terpengaruh terhadap hal itu. Opini publik menurut Bernard Hennesy adalah kompleks preferensi terhadap suatu isu yang berkaitan dengan umum yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Menurut James Bryces dalam “Modern Democracy” opini public merupakan kumpulan pendapat dari sejumlah orang tentang masalah-masalah yang dapat mempengaruhi atau menarik minat atau perhatian masyarakat di dalam suatu daerah tertentu. Opini publik dapat didefinisikan sebagai koleksi kompleks pendapat orang yang berbeda dan jumlah semua pandangan mereka.

Selain itu, opini public juga merupakan jawaban terbuka terhadap suatu persoalan atau isu ataupun jawaban yang dinyatakan berdasarkan kata-kata yang diajukan secara tertulis ataupun lisan. Kekuatan publik sekarang dibutuhkan agar negeri ini diselamatkan dari hancurnya keadaban publik lewat upaya sistimatis memperlemah KPK.

Penulis adalah budayawan dan Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home