Seskab: Presiden Takkan Bagi-bagi Saham Freeport
BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan ada empat hal yang menjadi pemikiran Presiden Joko Widodo dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Pertama berkaitan dengan divestasi, dan divestasi itu adalah untuk kepentingan bangsa bukan siapa pun. Tidak ada bagi-bagi untuk siapa pun,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Senin (23/11).
Poin selanjutnya, lanjut Pramono, yakni royalti, pembangunan smelter dan terakhir pembangunan masyarakat Papua menjadi ukuran untuk mengambil kebijakan perpanjangan Freeport.
“Jadi empat hal tadi yang digunakan sebagai ukuran Bapak Presiden mengenai persiapan dan penyelesaian untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan Freeport,” ungkap Pramono.
Dia juga mengungkapkan bahwa pembahasan perpanjangan Freeport sesuai undang-undang diatur 2 tahun sebelum habisnya kontrak karya.
“Artinya habis pada 2021 maka 2019 dibahas. Itu arahan Presiden sampai hari ini, jadi itu yang akan digunakan untuk penyelesaiannya,” kata Pramono.
Perpanjangan kontrak karya Freeport ini telah memunculkan polemik dan diduga ada Anggota DPR yang mencatut nama Presiden, sehingga Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dalam kaitan ini, Presiden telah menyerahkan kepada MKD untuk menyelesaikan kasus pencatutan namanya dan meminta para menterinya tidak berpolemik dengan kasus tersebut.
Presiden Minta Menterinya Tidak Berpolemik Kasus Novanto
Pramono juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo meminta para menterinya tidak lagi berpolemik masalah pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR Setyo Novanto karena sudah dibawa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Presiden meminta tidak ada lagi polemik antarmenteri untuk hal tersebut, karena sekarang ini sudah di MKD,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Senin.
Pramono juga mengungkapkan bahwa Presiden menyerahkan sepenuhnya soal dugaan pencatutan namanya ke MKD DPR dan menghormati prosesnya.
Seskab juga mengatakan pemerintah tidak ingin campur tangan berkaitan dengan keputusannya, baik dilakukan terbuka ataupun tertutup.
“Sepenuhnya kewenangan rapat MKD. Jadi yang memutuskan MKD (apakah tertutup atau terbuka),” kata Pramono.
MKD DPR RI akan melakukan rapat internal guna menentukan mekanisme rapat terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
“Setelah pukul 10.00 WIB. Kami akan menentukan apakah mekanisme sidang terhadap Ketua DPR dilakukan terbuka atau tertutup,” kata Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Senin.
Ia berharap, sidang terhadap Setya Novanto dapat dilakukan secara terbuka. “Tentu dalam rapat nanti. Kita sampaikan dasar-dasar mengapa kita mengajukan sidang harus terbuka untuk umum. Karena toh sudah pernah kita lakukan ini sidang terbuka untuk umum. Jadi tidak ada halangan. Kecuali nanti ada alasan tertentu dari anggota atau pimpinan yang betul-betul rasional. Tetapi menurut saya tidak ada alasan untuk tertutup,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menegaskan sejak ditunjuk menjadi anggota dan salah satu pimpinan di MKD, dirinya sudah menyarankan agar semua sidang di MKD itu harus terbuka.
“Kecuali menyangkut asusila. Jadi saya sudah punya komitmen dari awal tentang itu,” kata Junimart. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...