Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:42 WIB | Rabu, 28 April 2021

Sesuai SOP, Munarman Ditutup Matanya Ketika Ditangkap

Sesuai SOP, Munarman Ditutup Matanya Ketika Ditangkap
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme. (Foto: Antara/Aprillio Akbar).
Sesuai SOP, Munarman Ditutup Matanya Ketika Ditangkap

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Densus 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI (Front Pembela Islam), Munarman, terkait dugaan mengarahkan orang lain untuk berbaiat teroris. Polri mengatakan penangkapan Munarman sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) termasuk wajah Munarman ditutup saat digiring ke Polda Metro Jaya.

“Ada dua hal yang perlu saya jelaskan. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, hari Rabu (28/4).

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Kombes Ramadhan, mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

Munarman, mantan Sekretaris Umum Fron Pembela Islam (FPI), organisasi yang oleh pemerintah dinyatakan dibubarkan dan dilarang. (Foto: dok. Ist.)

 

“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” kata Kombes Ramadhan.

Dijelaskan bahwa penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun, lanjut dia, tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu. “Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme,” katanya.

Dengan demikian, baik petugas maupun tersangka harus ditutup wajah maupun matanya. Ramadhan menegaskan pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman. “Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum,” kata Ramadhan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home