2,5 Ton Sabu Disita dari Pengedar Narkotika Jaringan Internasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional. "Barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, hari Rabu (28/4).
Kapolri menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.
Kapolri mengatakan pemberantasan narkotika sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu mengejar dan menangkap seluruh pengedar dan bandar narkotika.
Dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundup narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai. Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan kerja sama Polri dan DEA. "Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan," jelas Kapolri.
Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).
Barang bukti narkotika itu bernilai sekitar Rp 1,2 triliun, dan diperkirakan dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Heri, Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham, Irjen Polisi Reinhard Silitonga, dan Country Attache of Indonesia DEA, Brian Barger.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...