Sesus di Albania Diduga Menimbulkan Masalah Kebebasan Beragama
JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Sensus penduduk yang dilakukan oleh pemerintah Albania mengundang protes dari kalangan gereja, karena mengindikasikan adanya penyimpangan yang serius tentang metodologi dan data hasil akhir dari sensus tersebut.
Dewan Gereja Dunia (WCC), seperti yang diungkapkan Sekje, Dr Olav Fykse Tveit, menyatakan keprihatinan pada metodologi dan hasil sensus penduduk Albania tahun 2011. Dalam sensus tersebut diangkat pertanyaan yang berimplikasi pada perlindungan hak-hak warga negara pemeluk agama minoritas, dan jaminan kebebasan beragama oleh konstitusi negara itu. Namun demikian tidak dijelaskan tentang pertanyaan tersebut.
Keprihatinan WCC itu dikeluarkan pada awal Mei yang disampaikan juga kepada Uskup Agung Anastasios dari Tirana dan Durres, dari Gereja Ortodoks Albania. Keprihatinan tersebut ditujukan kepada Prof Dr Heiner Bielefeldt, Pelapor Khusus dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, serta pemerintah Albania.
Dalam berita dari situs WCC, sensus tersebut diselenggarakan Lembaga Statistik Albania (INSTAT). Hasil sensus berkaitan dengan identitas agama penduduk dalam sensus nasional 2011 disebutkan bahwa warga Kristen Ortodoks di Albania sebanyak 6,75% persen, dan populasi keseluruhan warga Kristen secara drastis berkurang dari 31persen menjadi 17 persen.
Menyusul hasil tersebut, Gereja Ortodoks Albania membagikan kuesioner tentang sensus kepada responden dari Gereja Ortodoks di Tirana, Durres, Berat, Korca, Vlore dan kota-kota lainnya. Hasil survei ini mengindikasikan penyimpangan yang serius dalam metodologi dan akhirnya pada data akhir yang dilakukan pemerintah. Penyimpangan itu juga berindikasi pada masalah jaminan kebebasan beragama dan hak-hak warga Negara.
Dalam surat tersebut, Tveit mengingat pentingnya peran umat beragama dalam upaya bersama membangun negeri ini setelah berbagai masalah pada rezim sebelumnya. Dia mengatakan bahwa tindakan pemerintah tersebut dapat merusak keberadaan komunitas Kristen, dan terjadinya praktik yang menghambat kebebasan beragama di negeri ini.
Tveit meminta pemerintah Albania untuk mengerahkan upaya maksimal, sesuai dengan undang-undang nasional dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan norma-norma, dalam rangka untuk menjamin perlindungan penuh dan promosi kebebasan beragama di negeri ini bagi orang Kristen dan penganut semua agama.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...