Setahun Kerja, Ini Undang-undang Produksi Senayan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 telah melawati Tahun Sidang 2014-2015. Selama hampir setahun bekerja sebagai wakil rakyat, sebuah pertanyaan patut dilayangkan kepada 560 anggota dewan periode 2014-2019, yakni terkait pelaksanakan fungsi legislasi yang terlihat belum maksimal.
Sebagai wakil rakyat, DPR RI memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, setelah melewati satu masa sidang, 2014-2015, fungsi yang terlihatdilaksanakan hanya pengawasan dan anggaran. Pada pengawasan, masing-masing komisi di DPR RI senantiasa menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan para mitra kerja. Sedangkan dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR RI telah mengesahakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 dan tengah menyusun Rancangan APBN 2016 bersama Pemerintah.
Kondisi serupa tidak terlihat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, berdasarkan laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014-2015 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/8), DPR RI mengakui telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal, DPR RI memiliki 37 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 yang hingga saat ini baru tiga ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI (RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Penjaminan), serta empat RUU yang masuk dalam tahap pembahasan (RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Paten, RUU tentang Merek).
Kumulatif Terbuka
Selain tiga RUU yang telah disahkan tersebut, DPR RI periode 2014-2019 menyebutkan telah mengesahkan 12 rancangan undang-undang (RUU) Kumulatif Terbuka. RUU Kumulatif Terbuka adalah RUU di luar Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.
12 RUU Kumulatif terbuka itu adalah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dan RUU tentang Penetapatan Perppu No 2/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indoensia dan Republik Sosialis Vietnam, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indoensia dan Papua Nugini,
Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU No 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, RUU tentang Penetapan Perppu No 1/2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta RUU tentang Pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...