Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:12 WIB | Kamis, 12 Maret 2015

Setara Apresiasi Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok diapresiasi oleh Setara Institut. (Foto: Dok Satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dalam laman resmi ahok.org dikabarkan telah mengembalikan dana operasional ke khas daerah. Dana tersebut ialah dana operasional senilai Rp 4,8 miliar yang tak terpakai pada April, Mei, Agustus, dan September lalu, peninggalan dari mantan Gubernur DKI Joko Widodo yang kini menjabat sebagai Presiden RI.

Dalam foto yang diunggah laman itu, surat pengembalian dana operasional telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Saefullah akhir Desember 2014.  

Pengembalian dana operasional ini sontak menyita perhatian banyak pihak, termasuk lembaga sosial masyarakat Setara Institute.

Dalam komentar persnya yang dikirim pada Rabu (11/3), Ketua Setara Institute Hendardi menilai pengembalian dana operasional oleh Ahok yang bernilai miliaran rupiah adalah langkah konstruktif yang ditunjukkan oleh seorang pejabat.

“Meski mempunyai hak untuk menghabiskan dana tersebut, Ahok memilih menggunakannya secara cermat dan tepat, hingga tersisa cukup signifikan,” ujar Hendardi dalam komentar persnya.

Performa Ahok menurut Setara cukup kontradiktif dengan yang diperagakan sejumlah pemimpin DPRD DKI Jakarta, yang diduga telah menggelembungkan APBD DKI 2015 untuk kepentingan kelompok dan pribadi.

Langkah DPRD yang dianggap memerangi Ahok mengupayakan transparansi dana APBD melalui e-budgeting melalui hak angket justru tampaknya menghilangkan respek masyarakat terhadap legislatif.

“Selain melalui hak angket yang diajukan kepada Ahok, kepanikan pemimpin/anggota DPRD DKI atas dugaan penyelewengan anggaran 2014 lalu juga digenapi dengan aduan tidak bermutu dan membabi-buta atas Ahok kepada Mabes Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Hendardi.

Cara DPRD DKI ini menurutnya tidak akan berguna dan tidak akan bermanfaat bagi warga DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 207 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beberapa pernyataan Ahok di media massa dinilai telah melukai hati sejumlah anggota DPRD di antaranya "oknum DPRD perampok", "oknum DPRD maling", "dana siluman".

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home