Setara: Pembubaran Hizbut Tahrir Sesuai dengan UU Ormas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia sangat dimungkinkan dilakukan melalui tahap-tahap yang disyaratkan UU Ormas.
Ia menegaskan bahwa hanya organisasi HTI yang dilarang, sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukan objek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir tidak bisa dibatasi.
Dalam pernyataan persnya hari ini (08/05), Hendardi mengatakan pernyataan Menkopolhukam, Wiranto, terkait rencana pembubaran HTI merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.
Oleh karena itu, ia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.
"Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya," tutur dia.
Jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai.
Sebagai ormas yang berbadan hukum, pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah. Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...