Setelah Ditangkap, Sekjen FUI Diperiksa di Markas Brimob
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath (MAK), ditangkap polisi pada Jumat (31/03) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta.
Ia ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan MAK ditangkap saat tidur di sebuah kamar di hotel tersebut dan sedang sendirian.
"MAK kami tangkap di Hotel Kempinski. Saat petugas datang yang bersangkutan sedang tertidur," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang, dikutip dari Kompas.
MAK yang merupakan koodinator aksi 313, adalah satu dari antara beberapa orang yang ditangkap di tempat yang berbeda terkait dugaan pemufakatan makar. Empat orang lainnya adalah ZA, IR, V dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda,
Mereka kemudian diperiksa secara intensif di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, Detik.com melaporkan di antara yang ditangkap bernama Diko. Pria ini, menurut Argo, dikenal sebagai mantan suami Mimah Susanti, Ketua Bawaslu.
Kemarin Al-Khaththath sempat mengadakan konferensi persd di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengemukakan rencana FUI sebagai penyelenggara aksi 313.
Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta karena telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...