Loading...
SAINS
Penulis: Bayu Probo 12:07 WIB | Sabtu, 07 September 2013

Setelah Empat Tahun, Alih Fungsi Hutan Mangrove Langkat Disidangkan

Nelayan Langkat melakukan penanaman kembali mangrove pada Juli lalu. (Foto: KIARA)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejak tahun 2009 nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melaporkan perusakan dan alih fungsi hutan mangrove kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara. Namun, baru setelah lewat empat tahun, aduan mereka ditanggapi pengadilan. Pada 26 Agustus 2013 lalu, jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, karena berlarut-larut proses penegakan hukumnya, upaya nelayan tradisional untuk menyelamatkan hutan mangrove di Kabupaten Langkat ini memicu konflik antarwarga dan antara nelayan dan pihak perusahaan.

Kasus ini terjadi berawal dari aktivitas konversi Hutan Kawasan Ekosistem Mangrove yang telah terjadi sejak 2008 di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Diduga, pelaku utama perusahaan perkebunan skala besar, yaitu PT Sari Bumi Bakau (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, dan PT Charoen Phokpand. Perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektar.

Tidak hanya itu, guna memuluskan kegiatan alih fungsi hutan mangrove, pihak perusahaan melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap nelayan. Terakhir, pada 9 Juli 2013, sebanyak 200 ribu bibit dari 700 ribu bibit yang disiapkan untuk melengkapi penanaman mangrove seluas 1.200 ha di Register 8/L rusak dan mati karena disiram bahan kimia. Aktivitas perusakan bibit mangrove ini disertai dengan perobohan satu unit bangunan semi permanen Pusat Informasi Mangrove. Masyarakat nelayan menduga pelakunya adalah orang suruhan dari pihak-pihak yang selama ini menentang aktivitas revitalisasi hutan mangrove.

Sejak 2009 nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melaporkan perusakan dan alih fungsi mangrove. Namun tindak lanjut laporan tersebut baru dimulai pada Agustus 2013. Tepatnya pada 26 Agustus 2013 dengan dibacakan tuntutan terhadap Sutrisno alias Akam bin Lim Sau Tjun dan kawan-kawan yang diduga melanggar Pasal 17 jo Pasal 46 Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. UU ini mengenai pidana kejahatan melakukan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin. (KIARA/KNTI)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home