Loading...
SAINS
Penulis: Dedy Istanto 11:34 WIB | Senin, 09 September 2013

Kak Seto Meminta UU Sistem Peradilan Pidana Anak Ditegakkan

Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto pemerhati anak. (Foto : Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto meminta Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ditegakkan dengan memperhatikan hak-hak keluarga korban. Pernyataan Kak Seto, berkait kecelakaan pada Minggu dini hari (8/9) di jalan tol Jagorawi yang menimpa Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Peristiwa yang menimpa anak musisi Ahmad Dani ini membuat enam orang tewas.

Seto Mulyadi, ketua pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban baik yang cedera maupun meninggal. Kak Seto berharap penerapan UU SPPA dapat dipercepat supaya dapat meminimalisir dan mencegah anak berhadapan dengan hukum.

Harapannya, dalam kasus ini, dijalankan proses diversi dan restorative justice dengan menghormati proses hukum yang berlaku. Kedepannya proses diskresi yang merupakan kewenangan Kepolisian juga dapat dijalankan.

Kak Seto mengingatkan kepada seluruh orangtua lebih berhati-hati saat memberi sesuatu atau hadiah kepada anak. Pemberian harus sesuai kebutuhan usianya dan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatannya. Karena, anak masih cenderung labil secara emosional dan implusif.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home