Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka Kasus KTP Elektronik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e).
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, hari Jumat (10/11).
Saut mengatakan bahwa KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait. Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan dua kali permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada 13 dan 18 Oktober 2017, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
"Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017," tambah Saut.
Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di direktorat tersebut pada masa itu dan kawan-kawan mereka diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Setya Novanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.
"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indoensia lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut. (Antara)
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...