Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:29 WIB | Senin, 07 Desember 2015

Setya Novanto Merasa Diperlakukan Seperti Penjahat

Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, memohon Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan penggiringan dan pembentukan opini di media massa yang telah memvonis dirinya bagaikan seorang penjahat yang harus dihukum. Padahal, menurut dia, faktanya tidak demikian.

Novanto merasa upaya pembentukan opini itu telah mengorbankan dan merusak nama baiknya sebagai pribadi ataupun anggota DPR.

“Saya mohon kepada Yang Mulia untuk berani dan tidak terpengaruh serta tetap bersikap independen setelah melihat adanya berbagai upaya penggiringan dan pembentukan opini melalu media massa beberapa hari terakhir ini yang sudah memvonis saya bagaikan penjahat yang harus dihukum. Padahal, faktanya tidak demikian,” kata Novanto dalam nota pembelaan terhadap pengaduan Menteri ESDM yang dibacakan dalam Sidang MKD yang diterima satuharapan.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (7/12).

Selanjutnya, Novanto mempermasalahkan kedudukan hukum Sudirman Said sebagai pelapor. Menurut dia, laporan Sudirman itu harus ditolak, karena Sudirman melapor dalam kapasitasnya sebagai Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM), bukan pribadi.

“Pasal 5 Ayat 1 Peraturan MKD Nomor 2 Tahun 2015 telah menentukan secara limitative pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota atau pemimpin DPR. Berdasarkan hal itu, Sudirman selaku Menteri ESDM tidak mempunyai pintu masuk atau legal standing untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR ke MKD,” ucap Novanto.

“Dengan kata lain, tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM,” dia menambahkan.

Menurut Novanto, bila Menteri EDM mempunyai masalah, seharusnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala, bukan dengan cara mengadu kepada MKD. Masalah kedudukan hukum tersebut sangat penting dipermasalahkan, demi menghindari preseden bahwa pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota DPR ke MKD, bila merasa tidak senang.

Legal standing ini sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa menteri, eksekutif, atau pemerintah, dapat setiap saat mengadukan anggota dewan kepada MKD, bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap anggota dewan,” tutur Novanto.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home