“Si Doel” Jadi Saksi di KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemeran utama Sinetron Si Doel Anak Sekolahaan, Rano Karno, yang kini menjadi orang nomer satu di pemerintahan daerah Banten, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten, hari Kamis (7/1).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam semenjak pukul 10.00 WIB, Rano Karno yang tampak mengenakan kemeja bermotif batik, keluar dari gedung KPK dan mengawali keterangannya kepada awak media dengan ucapan syukur.
“Alhamdulillah, saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses pembentukan bank,” kata Rano.
Rano Karno membenarkan bahwa sempat ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Banten guna memuluskan akuisisi Bank Pundi yang akan diubah nama menjadi Bank Banten.
Rano mengatakan untuk bisa mengakuisisi dan mengendalikan sebuah bank, porsi saham harus diatas 50 persen.
"Kita ingin jadi pengendali, yang artinya porsi saham harus di atas 50 persen. Dengan menjadi pemegang saham, mereka baru bisa mengubah namanya menjadi Bank Banten. Jika tidak, kita tidak akan ambil dan izinkan," ujar Rano.
Rano juga menyebutkan kepada penyidik KPK bahwa memang ada anggota DPRD Banten yang meminta uang ke PT Banten Global Development terkait pembentukan Bank Banten.
"Saya tidak menyebutkan siapa, tapi dewan," terangnya.
Rano mengatakan bahwa dirinya sudah melarang Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT BGD, untuk memberi sejumlah uang demi pembentukan Bank Banten.
"Saya sudah melarang. Intinya seperti itu," kata Rano.
Rano Karno dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap Ricky Tampinongkol yang sempat diwarnai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di suatu restoran akhir tahun lalu. Rano yang menjabat sebagai Gubernur Banten dianggap memiliki kapasitas dalam memberikan keterangan rinci mengenai kasus tindak korupsi yang tengah ditangani KPK tersebut.
Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development, perusahaan daerah milik Provinsi Banten memberikan dana suap kepada SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, dan FL Tri Satya, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tertanggal 2 Desember 2015.
Editor : Eben E. Siadari
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...