Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:22 WIB | Kamis, 25 Oktober 2018

Siaran Pers PGI terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Ilustrasi. (Foto: pgi.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna, 16 Oktober 2018, telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI, dan akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.

Setelah mengamati isinya, RUU tersebut tidak hanya mengatur tentang pesantren dan madrasah namun juga mengatur pendidikan keagamaan bagi agama-agama lain di luar Islam. Menyikapi hal tersebut Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), melalui rilisnya yang dilansir situs pgi.or.id, pada Kamis (18/10) menyampaikan beberapa hal.

PGI menilai, pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.

PGI juga menilai, selama ini pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan di dunia pendidikan di mana pendidikan formal lainnya mendapat dukungan penuh dari negara. Oleh karena itu PGI memahami perlunya UU, yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal.

Namun, kami melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, tampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal, melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja.

Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada Pasal 69 – 70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif, yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

Dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang, serta harus mendapat izin dari kanwil kementerian agama kabupaten/kota, maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia, sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren.

Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin, karena merupakan bentuk peribadahan.

Penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja, yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama.

PGI, mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan pendidikan formal, dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia, seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut. (PR)

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home