Sidang 2 Jurnalis Turki Ditangguhkan
ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Turki, pada hari Jumat (25/3) menangguhkan persidangan atas dua jurnalis yang dituduh melakukan kegiatan mata-mata dan membantu organisasi teroris karena laporan mereka yang menuduh pemerintah menyelundupkan senjata ke Suriah.
Can Dundar kepala redaksi harian Cumhuriyet dan Erdem Gul kepala bironya di Ankara, dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Kasus mereka menarik perhatian internasional karena dianggap sebagai ujian bagi kebebasan pers. Sidang pada hari Jumat ditunda hingga 1 April setelah pengacara dan politisi oposisi mengabaikan keputusan hakim untuk menutup sidang itu bagi publik.
Pendukung dua pria tersebut mengatakan bahwa kasus itu adalah ujian penting akan kebebasan pers di Turki. Pada hari Kamis (23/4), puluhan penulis terkemuka mengajukan surat terbuka pada Perdana Menteri Ahmet Davutoglu, dan mendesak pemerintah untuk menghentikan tuntutan hukum pada wartawan-wartawan Cumhuriyet.
Kedua jurnalis itu dituduh menerbitkan foto-foto truk-truk menuju Suriah pada bulan Januari 2014 yang menurut harian itu membuktikan Turki menyelundupkan senjata ke negara itu.
Sejak itu Presiden Recep Tayyip Erdogan mengakui truk-truk yang dihentikan oleh polisi Turki dalam perjalanan menuju perbatasan Suriah itu milik badan intelijen dan membawa bantuan untuk orang-orang Turkmenistan di Suriah yang memerangi Presiden Bashar al-Assad dan ISIS.
Pemerintah Turki mendapat kritik internasional terkait perlakuannya terhadap wartawan. Awal bulan ini, polisi Turki menggerebek kantor-kantor dari koran terbesar negara itu, Zaman, beberapa jam setelah putusan pengadilan menetapkan Zaman berada di bawah kendali pemerintah. (voa/bbc)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...