Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:30 WIB | Kamis, 08 Desember 2016

Sidang Ahok Rencananya Akan Digelar di Cibubur

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Febriana D.H)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan akan memindahkan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke wilayah Cibubur.

Namun, Argo mengatakan pihak pengadilan yang berwenang belum memutuskan perlu pindah lokasi sidang Ahok atau tidak.

Polda Metro Jaya pun sedang meninjau lokasi yang akan dijadikan alternatif tempat persidangan Ahok tersebut.

Sebelumnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai tepat bila lokasi sidang Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama dipindahkan dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakarta Pusat ke Cibubur.

"Rencana pemindahan lokasi sidang kasus Ahok adalah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana Pasal 85 KUHAP," kata Hendardi di Jakarta, Kamis (8/12).

Hendardi menjelaskan dalam pasal 85 KUHAP disebutkan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yg bersangkutan, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim.

Menurut Hendardi, indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir risiko," kata Hendardi

Ia menjelaskan bahwa pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, perkara Soemarno Hadi Saputra, Wali Kota Semarang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012. Sidang DL Sitorus dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Juga kasus terorisme Abu Dujana dkk, juga dipindahkan dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.

"Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian," kata Hendardi.

Ahok Tak Keberatan

Sementara itu, Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama tidak keberatan jika sidang perdananya pada Selasa, 13 Desember mendatang, digelar di Cibubur.

Petahana Calon Gubernur DKI dengan nomor urut dua tersebut hanya mengeluhkan jarak menjadi lebih jauh jika sidang di Cibubur.

"Perginya lebih jauh, artinya bangun lebih pagi," kata Ahok usai menerima aspirasi warga di posko pemenangan Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (8/12).

Meski Polda Metro Jaya mempertimbangkan akan memindahkan lokasi sidang yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Gajah Mada No.17 ke wilayah Cibubur, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan dengan lokasi persidangan yang baru.

"Saya enggak tahu sidangnya nanti dimana. Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (Bekas Gedung PN Jakarta Pusat," kata Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok telah menunjuk adik kandungnya, Fify Lety Indra Purnama menjadi salah satu tim pengacara. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home