Sidang e-KTP Tertutup Adalah Kewenangan Hakim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyebutkan pihaknya tidak boleh melakukan intervensi terkait dengan jalannya persidangan, terutama sidang kasus KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Itu kewenangan majelis hakim, jadi kami tidak bisa mengintervensi," kata Aidul ketika ditemui usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (9/3).
Aidul mengatakan bahwa majelis hakim hanya akan membuka persidangan secara umum dalam pengertian boleh disaksikan di dalam ruang sidang, namun tidak boleh disiarkan secara langsung.
"Tetapi memang pertimbangan yang saya kira juga rasional, setidaknya itu dibuka kecuali dalam proses pembuktiannya agak berat," kata Aidul.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP.
Alasannya, ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...