Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:18 WIB | Kamis, 09 Maret 2017

Dakwaan e-KTP Ungkap Pengaturan Anggaran di DPR

Ilustrasi. Dua mahasiswa membawa atribut berupa poster bertuliskan protes dan tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung KPK dengan menuntut membongkar kasus korupsi e-KTP. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Surat dakwaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 mengungkap pengaturan anggaran oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto bersama sejumlah anggota DPR.

"Pada Februari 2010, terdakwa I Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Burhanuddin agar usulan Kemendagri tentang e-KTP segera disetujui DPR," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).

Atas permintaan itu terdakwa menyatakan tidak dapat menyanggupi. Karena itu Burhanuddin dan terdakwa I sepakat untuk melakukan pertemuan kembali.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun.

Satu minggu kemudian Irman kembali menemui Burhanudin di ruang kerjanya dan disepakati akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu juga sudah disetujui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Memperlancar

Beberapa hari selanjutnya, Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto di ruang kerja Irman untuk menindaklanjuti pembicaraan Irman dengan Burhanuddin.

Andi bersedia memberikan uang kepada anggota Komisi II untuk memperlancar pembahasan anggaran dan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP Sugiharto untuk menindaklanjuti rencana itu.

Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap e-KTP.

Pertemuan dilangsungkan beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Grand Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraeni dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR di Senayan. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR, sebelum rapat dengar pendapat (RDP) Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M Nazaruddin, Andi Agustinus dan sejumlah anggota Komisi II DPR.

Saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni dan Arief Wibowo membahas program e-KTP sebagai program prioritas yang dibiayai menggunakan APBN murni secara "multiyears".

Pertemuan juga menyepakati Andi Agustinus yang akan mengerjakan proyek e-KTP karena sudah terbiasa di Kemendagri dan "familiar".

Mustoko Weni selanjutnya memberi garansi Andi akan memberikan "fee" kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Andi pun membenarkannya.

Representasi

DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011 pada Juli-Agustus 2010, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan "fee" kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek, Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar.

Selain itu untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar, Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

BUMN

Selain kesepakatan pembagian keuntungan dalam pertemuan juga disepakati sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.

Pada September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di DPR, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR agar menyetujui anggaran e-KTP.

Anas Urbaningrum sejumlah 500 ribu dolar AS melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian ini merupakan kelanjutan pemberian yang dilakukan pada April 2010 sejumlah 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Sebagian uang digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung dan sebagian lagi diberikan ke anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dolar AS dan Mohamad Jafar Hafsah selaku ketua fraksi Partai Demokrat sejumlah 100.000 dolar AS yang yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Curiser nomor polisi B 1 MLH.

Pada Oktober 2010 Andi Agustinus kembali memberikan uang sejumlah 3 juta dolar AS kepada Anas Urbaningrum. Arief Wibowo selaku anggota Komisi II sejumlah 100.000 dolar AS.

Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR sejumlah 550.000 dolar AS. Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR sejumlah 500.000 dolar AS

Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Bangar DPR sejumlah 1 juta dolar AS, Mustoko Weni 400.000 dolar AS, Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR) sejumlah 250.000 dolar AS.

Selain itu Taufik Effendi selaku Wakil Ketua Komisi II DPR sejumlah 50.000 AS dan Teguh Djuwarno sejumlah 100.000 dolar AS.

Setelah ada kepastian tersediannya anggaran e-KTP, di ruang kerja Setnov dan Mustoko, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Yaitu Melchias Marcus Mekeng (Partai Golkar) selaku ketua banggar sejumlah 1,4 juta dolar AS, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (Partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI Perjuangan) masing-masing sejumlah 1,2 juta dolar AS serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah 700.000 dolar AS.

Selain itu pada Oktober 2010, sebelum reses, Andi Agustinus memberikan uang kepada Arief Wibowo sejumlah 500.000 dolar AS untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR sejumlah 30.000 dolar AS, tiga Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing 20.000 dolar AS, sembilan orang Ketua kelompok Fraksi Komisi II DPR masing-masing 15.000 dolar AS

Selain itu, 37 anggota Komisi II DPR masing-masing 5.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

Pada Oktober 2010 kembali dilakukan pertemuan antara Irman, Sugiharto, Diah, Andi Agustinus, Husni Fahmi, Chaeruman Harahap dan Johannes Marlien.

Membantu

Setelah ada persetujuan anggaran dari DPR, pada Desember 2010, Andi di rumah dinas Sekjen Kemendagri menyerahkan 1 juta dolar AS ke Diah Anggraini karena telah membantu proyek e-KTP.

Selanjutnya Gamawan Fauzi pada 21 Desember 2010 mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk minta izin agar pengadaan e-KTP menggunakan kontrak tahun jamak. Ini adalah permohonan kedua karena yang pertama ditolak.

Untuk mengantisipasi penolakan serupa, Andi memberikan 1 juta dolar AS ke Diah untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak.

Akhirnya pada 17 Februari 2011, Herry Purnomo selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu memberikan izin Kemendagri melaksanakan kontrak tahun jamak KTP-E sebesar Rp5,92 triliun dengan rincian sejumlah Rp2,29 tirliun pada 2011 dan pada 2012 sejumlah Rp3,66 triliun.

Pada Februari 2011, Andi menyampaikan ke Sugiharto akan memberikan lagi uang senilai total Rp520 miliar di antaranya Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp150 miliar dan PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar.

Marzuki Ali (sebagai Ketua DPR saat itu) sejumlah Rp20 miliar, Anas Urbaningrum sejumlah Rp20 miliar, Chaeruman Harahap sebesar Rp20 miliar dan partai lain sejumlah Rp80 miliar. Irman yang dilapori Sugiharto juga menyetujuinya.

Pada Mei 2011, setelah RDP, Irman dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani (anggota Komisi II Fraksi Partai Hanura) sejumlah 100.000 dolar AS untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah.

Sugiharto pun meminta uang kepada Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi. Selanjutnya Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.

Pada 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,81 triliun yang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.

Minta Tambahan

Irman pada Agustus-September 2011 kembali memerintahkan Sugiharto menyerahkan Rp1 miliar ke Miryam. Uang diminta dari Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Tapi sampai Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaan sebanyak 65,34 juta keping blanko e-KTP senilai Rp1,045 triliun sehingga Gamawan meminta tambahan anggaran APBN-P 2012.

Untuk memperlancar pembahasan APBN-P 2012 itu, Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II dari Golkar. Uang diminta kembali dari Anang S Sudiharjo tapi yang dipenuhi hanya Rp4 miliar.

Meski uang sudah diberikan ke Markus, namun DPR tidak memasukkan penambahan anggaran e-KTP dalam APBN-P 2012. Kesepakatan yang dicapai dengan Komisi II DPR adalah penambahan anggaran Rp1,045 miliar untuk penyelesaian 65,3 juta blanko KTP-E masuk dalam APBN 2013.

Pada Agustus 2012, Miryam kembali meminta Rp 5 miliar ke Irman untuk keperluan operasional Komisi II. Uang kembali diminta dari Anang dan diserahkan langsung ke Miryam.

Sebagian uang yang diberikan Irman dan Sugiharto kepada Miryam dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR secara bertahap yaitu, empat orang pimpinan komisi II DPR, yakni Chaeruman, Ganjar, Teguh dan Taufik Effendi masing-masing 25.000 dolar AS.

Selain itu, sembilan kapoksi masing-masing 14.000 dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi serta 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8.000 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home