Sidang Lanjutan Ahok Digelar 20 Desember
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Selesai pada pukul 11.30 WIB, persidangan perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama dilanjutkan pada hari Selasa (20/12) mendatang.
Sidang berikutnya akan dibacakan tanggapan atas nota keberatan yang telah dibacakan oleh Ahok beserta beberapa kuasa hukumnya pada hari ini, Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam nota keberatan Ahok dinyatakan bahwa ia tidak mungkin menghina agama Islam dan ulama.
"Saya tidak mungkin menghina Islam dan Ulama, karena sama saja itu tidak menghormati mereka. Saya tidak berniat menistakan agama," kata Ahok.
Dalam pengakuannya, Ahok juga menyatakan alasan lain yang menguatkan keberatannya seperti ia semasa menjabat Gubernur DKI pernah membuat kebijakan-kebijakan bernuansa Islam.
"Di antaranya saya membuat aturan saat puasa PNS pulang lebih cepat dan membangun masjid di semua rusun yg dibangun Pemda," katanya.
Ia juga selalu menempatkan diri sebagai pelayan saat menjabat sebagai gubernur. "Gusdur berpesan bahwa menjadi pejabat publik artinya menjadi pelayan masyarakat."
Menurut kuasa hukum Ahok, pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu dimaksudkan untuk memotivasi tanpa ada niat menistakan agama. Selain itu, mereka menilai ada oknum yang dengan sengaja menggunakan ayat untuk mengalahkan Ahok.
Pengadilan terpantau berjalan dengan baik, tepat waktu, dan kondusif meski di depan pengadilan dipenuhi oleh masyarakat, baik yang pro maupun kontra.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...