Loading...
RELIGI
Penulis: Trisno S Sutanto 15:47 WIB | Senin, 20 Januari 2014

Sidang MPL-PGI: Kerukunan Autentik Tidak Perlu Diatur

Drumband anak-anak SD Al-Maarif dan grup Qasidah Majelis Talim yang mengawali prosesi peserta Sidang MPL PGI di Merauke (16/1). (Foto: H Lokra)

MERAUKE, SATUHARAPAN.COM - Salah satu persoalan yang menyedot perhatian Sidang tahunan MPL (Majelis Pekerja Lengkap) PGI di Merauke hari ini (20/01/14) adalah beredarnya isu tentang peraturan yang akan mengatur kerukunan umat beragama. Padahal, seperti ditegaskan Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe, Ketua Umum PGI, keberadaan peraturan semacam itu hanya akan merusak kerukunan yang sudah ada.

“Kerukunan autentik itu lahir dari perjumpaan sehari-hari, dan tidak dapat diatur oleh undang-undang maupun peraturan lain,” kata Yewangoe saat membuka Sidang tahunan MPL-PGI Kamis (16/01/14) lalu. Ia memperlihatkan contoh bagaimana acara pembukaan Sidang MPL-PGI juga dimeriahkan komunitas agama-agama lain. Seperti dilaporkan satuharapan.com, prosesi pembukaan Sidang MPL-PGI di Merauke memang dimeriahkan baik oleh drum band dari SMP/MI Al-Ma’arfi maupun grup qasidah di kota itu.

Walau begitu, peserta Sidang MPL-PGI meminta agar PGI dan gereja-gereja menaruh perhatian pada isu tentang usulan peraturan yang akan mengatur kerukunan. Isu tersebut sebenarnya sudah lama, yakni sejak RUU KUB (Kerukunan Antar-Umat Beragama) yang gagal masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), lalu mengalami “metamorfosis” menjadi PBM (Peraturan Bersama) Menag-Mendagri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/

Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Rupanya, sebagian isi PBM diusulkan oleh Kemenag untuk dinaikkan tingkatnya menjadi Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama. Draft Peraturan Presiden yang beredar itulah yang kemudian meresahkan para peserta Sidang MPL-PGI.

“Kalau dibaca draft yang ada, isinya tidak lain dari copy paste PBM 2006. Jadi apa urgensinya menaikkan tingkatnya menjadi peraturan presiden?” tanya Pdt. Gomar Gultom, Sekretaris Umum PGI dalam sidang pleno terakhir.

Dalam sidang pleno itu, para peserta Sidang MPL-PGI mendesak agar PGI menolak sama sekali rencana peraturan itu. Begitu juga, Sidang MPL menugaskan MPH (Majelis Pekerja Harian) PGI menyurati Presiden dan lembaga terkait untuk meneruskan sikap penolakan itu dan meminta agar PGI Wilayah maupun gereja-gereja lain melakukan hal yang sama.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home