FOTO
Penulis: Elvis Sendouw
14:30 WIB | Kamis, 07 November 2013
Sidang Perdana Kasus Suap SKK Migas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus suap SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11). Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd tersebut didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 900 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013. Editor : Bayu Probo
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...