Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:39 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Novel Baswedan (Foto: Antara)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Sidang praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan ditunda pada hari Selasa 22 Maret 2016.

Hakim sidang praperadilan Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana, mengatakan, pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.

"Dalam surat, termohon mengatakan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti pra peradilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum," kata Suparman.

Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim pra penuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI.

"Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang praperadilan," katanya.

Menanggapi surat tersebut dan meminta pertimbangan tim kuasa hukum pemohon, Suparman menetapkan sidang ditunda selama seminggu.

"Nanti kita panggil lagi, dan kami akan menentukan sikap," kata Suparman.

Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada tanggal 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 16 Februari 2016. Namun, pada tanggal 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.

Pada tanggal 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada tanggal 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Pada tanggal 1 Maret 2016, pengacara korban mendaftarkan praperadilan menggugat SKP2 yang diterbitkan tim jaksa penuntut umum. Dan Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada tanggal 14 Maret 2016. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home