Sidang Vonis Romi Herton dan Istrinya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton divonis enam tahun penjara sedangkan istrinya Masyitoh divonis empat tahun penjara. Romi beserta istri hari ini, Senin (9/3) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan atas kasus dugaan suap dalam penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya divonis penjara dengan denda uang masing-masing sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka sebagai penggantinya masing-masing dikenai kurungan selama dua bulan.
Sidang yang harus dijadwalkan pagi harus tertunda hingga pukul 1.30 WIB. Dukungan dari pihak keluarga, kerabat serta teman yang datang menyaksikan langsung jalannya persidangan telah memenuhi ruang persidangan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Inggris Jatuhkan Sanksi Baru pada Iran, Karena Memasok Rudal...
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi baru kepada Iran pada hari Senin (18/1...