FOTO
Penulis: Dedy Istanto
19:12 WIB | Senin, 09 Maret 2015
Sidang Vonis Romi Herton dan Istrinya
Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton (kiri) beserta istrinya Masyitoh (kanan) saat keduaanya menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Hakim MK Akil Mochtar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selata, Senin (9/3). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman Romi Herton selama enam tahun penjara sedangkan Masyitoh dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar 200 juta rupiah. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Romi Herton (kanan) beserta istri Masyitoh (kiri) saat keduanya mendengarkan keterangan dari Majelis Hakim sebelum vonis dalam gelar sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Istri Romi Herton, Masyitoh (kanan) terlihat mengusap wajahnya saat menjalani sidang vonis dalam kasus keterlibatan dugaan suap dalam sengketa Pilkada Palembang melalui Mahkamah Konstitusi.
Ketua Majelis Hakim yang terdiri dari lima hakim lainnya saat membacakan perkara atas kasus yang melibatkan Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Palembang.
Romi Herton beserta istrinya Masyitoh saat keduanya menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Hakim MK Akil Mochtar.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton divonis enam tahun penjara sedangkan istrinya Masyitoh divonis empat tahun penjara. Romi beserta istri hari ini, Senin (9/3) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan atas kasus dugaan suap dalam penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya divonis penjara dengan denda uang masing-masing sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka sebagai penggantinya masing-masing dikenai kurungan selama dua bulan.
Sidang yang harus dijadwalkan pagi harus tertunda hingga pukul 1.30 WIB. Dukungan dari pihak keluarga, kerabat serta teman yang datang menyaksikan langsung jalannya persidangan telah memenuhi ruang persidangan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KABAR TERBARU
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...