Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 13:06 WIB | Kamis, 05 September 2013

Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Lapas Cebongan Digelar Dua Hari

Bagian depan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan (foto: dok. satuharapan.com)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB, Cebongan Yogyakarta:Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik mulai menjalani sidang pembacaan vonis. Sidang yang masih berlangsung hari ini (5/9), berlangsung di Pengadilan Militer, Bantul, Yogyakarta di Ruang Sidang Utama.

Menurut surat dakwaan Oditur Militer pada (21/6) silam, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 351 (1) juncto ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai pasal berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

Pada isi dakwaan tersebut dijelaskan secara rinci tentang aktivitas ketiga terdakwa utama melakukan aksi.Mereka melakukan berbagai persiapan antara lain pada (22/3) Serda Ucok dan Serda Sugeng mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar dari Markas Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura menuju Yogyakarta. Kemudian, keesokan harinya, yakni pada Sabtu (23/3) keduanya kembali ke markas dan melaporkan kepada Koptu Kodik bahwa situasi aman-aman saja.

Menurut agenda persidangan tuntutan yang digelar pada (31/7) silam, ketiga prajurit ini dituntut dalam masa hukuman yang berbeda-beda, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dianggap melanggar hukum dan mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat dengan melakukan perbuatan pembunuhan, dituntut 12 tahun penjara ditambah juga pemecatan dari kesatuannya di Korps Pasukan Khusus, Kopassus.

Sementara Serda (Sersan Dua) Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan, Koptu (Kopral Satu) Kodik dituntut 8 tahun penjara.

Ucok Tigor Simbolon Cs menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY yakni Dicky, Juan, Deddy, dan Ali, di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 23 Maret 2013. Sidang tersebut sudah digelar sejak tiga bulan lalu. Ucok dan kawan-kawan murni melakukan penembakan di Lapas Cebongan tersebut atas inisiatif sendiri dan didasari jiwa corsa.

Serda Ucok Tigor Simbolon bersama sebelas rekannya merupakan anggota Kopassus yang berbasis di Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah.

Sementara itu, di ruang sidang dua pada saat bersamaan berlangsung pembacaan vonis bagi para terdakwa Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Sedangkan, di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, yang dituntut satu tahun enam bulan ini, vonis akan dilakukan pada Jumat (6/9).

Pengamanan Sidang

Jalannya sidang ini juga diwarnai dengan aksi dari sejumlah organisasi masyarakat seperti FKPPI, Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila dan sejumlah ormas lainnya untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. Massa pengunjuk rasa ini juga melakukan orasi mendesak hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Bantul, Yogyakarta ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat khususnya satuan Kopassus tidak menyediakan pengamanan khusus terhadap sidang vonis dari 12 terdakwa. Padahal warga masyarakat yang berada di luar Pengadilan Militer di Bantul, Yogyakarta sudah berkumpul di luar gedung pengadilan guna meminta para terdakwa dibebaskan.

Menurut Kepala Seksi Operasi Komando Resimen Militer (Korem) 072/Pamungkas Letkol Infanteri JXB Nunes, pengamanan tetap seperti biasa seperti sidang-sidang lain. Pengalihan arus lalu lintas pun tak dilakukan. Namun petugas keamanan tetap mengantisipasi hal-hal tak diinginkan karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan masyarakat yang akan memberikan dukungan kepada para terdakwa. Mereka diimbau tertib.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home