Lima Prajurit Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Terkait Insiden Cebongan
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer Bantul, Yogyakarta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Kepala Pengadilan Militer, Letkol Faridah Faisal, menjatuhkan vonis bagi terdakwa pelaku insiden penyerangan LP Cebongan, kelima terdakwa antara lain Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 9 bulan penjara, tanpa pemecatan.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah Militer, yang berlangsung pada (5/9) di Pengadilan Militer, Bantul, Yogyakarta ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut mereka 2 tahun penjara dengan sanksi pemecatan dari anggota Kopassus TNI-AD.
Majelis Hakim menilai bahwa mereka secara sadar dan jelas membantu tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman yang dijatuhkan bagi mereka cukup ringan, karena mereka berlima pendukung penyerangan yang menewaskan empat tahanan di LP Cebongan tersebut.
Pada saat pembacaan dakwaan (21/6) silam, para prajurit yang tergabung dalam Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura ini didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 (1) juncto ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan.
Setelah pembacaan vonis, dua personel Provost menggiring kelima terpidana ke ruang tahanan sementara masih di Pengadilan Militer, kelima terpidana tidak memberikan komentar sama sekali, di ruangan terpisah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Koptu Kodik masih menjalani persidangan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...