KPK Periksa Saksi Kasus Suap DPRD Kabupaten Seluma
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (5/9), mengagendakan pemeriksaan, terhadap anggota DPRD Kab. Seluma, Mawaini dan tiga orang lainnya, Zaryana Rait, Pirin Wibisono dan Maryono yang diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap DPRD Kabupaten Seluma.
Sebelumnya, pada awal bulan Februari (1/2) yang lalu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu ZR (Ketua DPRD Seluma), JS (Wakil Ketua DPRD Seluma), MT (Wakil Ketua DPRD Seluma) dan PW (Anggota DPRD Seluma).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka ZR, JS, MT dan PW diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan AA (Direktur PT PSP) dan EP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma) sebagai tersangka karena bersama-sama dengan ME (Mantan Bupati Seluma) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing 5 tahun penjara, denda 250 juta rupiah dan 4 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta rupiah.
Agenda Pemeriksaan KPK
Selain kasus suap DPRD Kabupaten Seluma, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara, Fransisca Indrasari dan Pegawai Mahkamah Agung RI, Djodi Supratman diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana penyuapan pengurusan Kasasi kasus Pidana Penipuan terdakwa Hutomo WO. Sementara itu, KPK juga memerika Hidayat LPD, yang diperiksa sebagai saksi terkait TPK dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal bedampak sistemik.
Bersamaan dengan agenda hari ini, Karyawan PT Serasi Mitra Mobil Cabang Tebet, Bowo dan seorang staf bernama Yulia diperiksa sebagai saksi TPK dalam pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpusatakan Pusat Universitas Indonesia. Sementara itu, PNS Pemerintah Kota Bandung, Firman Himawan, diperiksa KPK sebagai saksi TPK pemberia hadiah terkait dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...