Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:55 WIB | Kamis, 05 September 2013

Pilkada Kaltim Dibayangi Kecurangan Salah Satu Kandidat

Para kandidat Pilkada Kalimantan Timur. (foto: www.korankaltim.com)

SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat Kalimantan Timur akan menyambut pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar pada 10 September 2013 mendatang. Namun, pilkada ini dibayangi kecurangan salah satu kandidat.

Dalam pilkada tahun ini ada tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon  wakil gubernur (cawagub) yang bersaing, yaitu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal (AFI) di nomor urut satu 1 didukung 10 partai politik diantaranya adalah Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB. AFI adalah Gubernur Kalimantan yang masih aktif pada saat ini. Ia mengajukan diri kembali sebagai gubernur yang didampingi oleh Mukmin Faisyal yang adalah Ketua DPD partai Golkar.

Sedangkan di nomor urut dua (2) Farid Wadjdy, wakil gubernur saat ini, menggandeng Aji Sofyan Alex, yang adalah Kepala Dinas Pertanian Kaltim. Pasangan ini diusung oleh PPP dan nomor urut tiga (3) adalah pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dengan jalur perseorangan. Keduanya merupakan lulusan dari Universitas Mulawarman di bidang Ekonomi dan Fisipol.

Masa kampanye pada pilkada Kaltim periode 2013-2018 telah dimulai dari 24 Agustus 2013 sampai dengan 6 September 2013. Kemudian masa tenang kampanye akan dilaksanakan pada 7-9 September 2013.

Pemerintah kota Kaltim telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-6402 Tahun 2013 bahwa pada 10 September 2013 mendatang merupakan hari libur bersama dan menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada tahun ini. Dalam surat itu pula pemerintah Kaltim menyebutkan bahwa kepada unit-unit organisasi yang bertugas selama 24 jam untuk mengatur pelaksanaan hari yang diliburkan dengan pengaturan waktu (shifting time) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Sampai dengan saat ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah menemukan adanya satu pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu dengan melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Pihak Panwaslu enggan menyebutkan pasangan mana yang telah melakukan pelanggaran tersebut. (kaltimprov.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home