Pelaku Utama Penyerbuan Lapas Cebongan Divonis 11 Tahun Penjara
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Bantul, Yogyakarta, dipimpin Hakim Ketua, Letkol CHK Joko Sasmito menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku utama penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B (Lapas) Cebongan. Mereka adalah Serda Ucok Tigor Tampubolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Serda Ucok Tigor divonis 11 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto delapan tahun, dan Kopda Kodik yang dihukum enam tahun penjara.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah Militer, pada (5/9) di Pengadilan Militer, Bantul, Yogyakarta, disertai dengan pemecatan dari keanggotaan Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kopassus TNI-AD).
“Selain hukuman tersebut, ketiganya mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua, Letkol CHK Joko Sasmito, di ruang satu Pengadilan Militer II-11, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 12 tahun penjara untuk Serda Ucok, 10 tahun penjara untuk Sertu Sugeng, dan 8 tahun penjara untuk Koptu Kodik. Namun, majelis hakim memenuhi tuntutan jaksa untuk memecat mereka dari Kopassus.
Para terdakwa mengajukan banding, mereka menilai vonis bagi mereka terlalu berat. Kelima terdakwa meninggalkan ruang sidang dan ditempatkan di ruang tahanan sementara pengadilan.
Pada saat pembacaan dakwaan (21/6) silam, para prajurit yang tergabung dalam Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura ini didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 (1) juncto ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut Letkol Joko Sasmito, beberapa tindakan yang memberatkan para terdakwa antara lain aksi penyerangan berencana itu menewaskan empat tahanan titipan, yaitu Diki, Yuan, Ade, dan Dedi. Keempat nama tersebut merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan seorang anggota Kopassus di sebuah tempat hiburan malam di Yogyakarta, Heru Santoso pada (22/3). Kejahatan lain yang memberatkan dakwaan mereka antara lain mereka juga melukai petugas dan merusak invetaris Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Kejahatan lain yang memberatkan dakwaan para prajurit Kopassus tersebut yakni tindakan penyerangan pada 23 Maret 2013 itu mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan sarana dan prasarana lapas.
Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa Oditur Militer telah mengamankan beberapa barang bukti. Masing-masing 3 pucuk senjata api AK 47, 2 replika AK 47, 1 replika pistol, dan 2 mobil minibus; Suzuki APV warna hitam AA 9943 AA dan Toyota Avanza warna biru tua B 8446 XJ.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...