KPK Periksa Saksi Kasus Pengadaan Instalasi IT Gedung Perpus UI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (5/9) ini, melanjutkan rangkaian agenda pemeriksaan kasus pengadaan instalasi infrastruktur Informasi Teknologi (IT) Gedung Perpusatakan Pusat (Perpus) Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010 hingga 2011. Kali ini, KPK memeriksa karyawan PT Serasi Mitra Mobil Cabang Tebet, Bowo dan seorang stafnya bernama Yulia yang diperiksa sebagai saksi.
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa dua Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisastro dan Dyah Ayu Anggraeni, serta mantan pegawainya Imam Ghozali, pada Rabu (4/9) kemarin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tafsir Nurchamid (Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum) sebagai tersangka, pada 14 Juni yang lalu.
Menurut KPK, pihaknya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Tafsir Nurchamid selaku Wakil Rektor UI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya delapan miliar rupiah.
Atas perbuatannya itu, Tafsir Nurchamid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rumah dan Kantor Wakil Rektor UI Digeledah
Dua pekan sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Tafsir Nurchamid, pada hari Jumat (28/6). Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan dilakukan di Perumahan Billy Moon No 9, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sejak pukul 14.00 WIB. “Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TI perpustakaan pusat UI,” kata waktu itu.
Menurut Johan, penggeledahan tersebut serangkaian dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Rektorat UI dan PT Makara Mas di wilayah UI Depok, pada Kamis (27/6) silam. Dalam penggeledahan itu, ruangan kantor TafsirNurchamid di Gedung Rektorat UI di Depok juga ikut digeledah KPK. "Benar ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait kasus UI. Lokasinya UI pusat Rektorat dari lantai satu sampai dengan delapan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP lewat pesan singkat.
Proyek IT Gedung Perpus UI dilaksakan saat Gumilar Rusliwa Soemantri masih menjabat sebagai Reektor UI. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memintai keterangan 40 orang yang sebagian besar adalah pegawai UI. Selain itu KPK juga sempat memintai keterangan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2012 lalu ditemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010 hingga 2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Akan tetapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam karyawan UI.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...