Sigma: KPU Tidak Memiliki Standar Penerapan Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Said Salahudin dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) mengatakan isu dana kampanye menjadi persoalan paling rumit dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal itu mengemuka dalam diskusi Sigma "Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu" di Jakarta pada Minggu (9/3).
Said Salahudin menyebutkan banyak hal diatur dalam peraturan dana kampanye. Peraturannya sangat detail dan ada sanksi pelanggaran bagi peserta pemilu yang tidak patuh pada peraturan dana kampanye.
Partai politik diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatannya maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU Provinsi paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat.
Sanksi yang dikenakan paling berat yaitu “hak peserta pemilu partai politik dan calon DPD yang telah ditetapkan dicabut. Tadinya peserta pemilu, kemudian menjadi bukan lagi peserta pemilu”.
Partai politik di tingkat nasional yang tidak menyerahkan dana kampanye “maka partai itu dipastikan di seluruh Indonesia tidak ada. Pengertian tidak ada, dia tidak bisa dipilih. Kalaupun dipilih, semua suaranya dinyatakan tidak sah, karena sudah dibatalkan.”
“Repotnya, KPU di setiap tingkatan menerapkan standar berbeda. Ada yang langsung mengikuti aturan main, menerapkan Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemilu yang harus dicoret, misalnya dilakukan KPU Kabupaten Tabanan dan Kalimantan Barat, namun ada juga yang KPU yang menyatakan itu bukan kewenangannya,” kata Said Salahudin.
Ia menambahkan, “Ada pula KPU kabupaten dan provinsi yang berani melakukan eksekusi. Ada yang melapor dulu kepada KPU Pusat dan meminta KPU Pusat memutuskan.”
Padahal, secara keorganisasian KPU bersifat hierarkis, sebab itu pula Said berpendapat seharusnya standar KPU jelas.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...