Andi Mallarangeng Dapat Rp 9 Miliar dari Hambalang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng disebut mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 9 miliar dari projek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang melibatkan adiknya Choel Mallarangeng.
"Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya terdakwa dan orang lain serta korporasi yaitu terdakwa yang diterima melaui Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS," kata jaksa penuntut umum KPK Hendra Apriansyah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3).
Rincian pemberian uang tersebut adalah 550 ribu dolar AS yang diterima dari adik Andi, Choel Mallarangeng di rumahnya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu berasal dari mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Wafid pun mendapatkan uang tersebut dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun projek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam projek Hambalang.
"Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin," ungkap jaksa. PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan projek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.
Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Saya mengerti tapi keberatan terhadap dakwaan tersebut," kata Andi dalam persidangan tersebut. Seusai sidang, Andi mengatakan dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi dan spekulasi.
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi sebagaimana dakwaan JPU," ungkap Andi.
Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3) dengan dipimpin ketua majelis hakim Haswandi.
Choel Mallarangeng di Proyek Kemenpora
Andi Alifian Mallarangeng mengikut sertakan adiknya Choel Mallarangeng dalam projek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sekalipun keahlian Choel tidak kompeten di kementerian tersebut.
"Andi beberapa hari kemudian memperkenalkan Choel Mallarangeng kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan mengatakan bahwa adiknya itu akan banyak membantu urusan Kemenpora, sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel. Padahal terdakwa mengetahui bahwa Choel bukanlah pihak yang berkompeten dan memiliki korelasi dengan program-program Kemenpora," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar pada hari Senin (10/3).
Selanjutnya, dalam kesempatan yang berbeda, mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Wafid Muharam memperkenalkan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora kepada Choel Mallarangeng yang pada saat itu sedang berada di ruangan terdakwa bersama Muhammad Arief Taufiqurrahman dan staf khusus Menpora Muhammad Fakhruddin.
Wafid kemudian meminta staf PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono untuk membuat RAB Hambalang dengan anggaran Rp 2,5 triliun, namun Sonny mengundurkan diri karena menemukan kendala di lokasi Hambalang dan tidak dapat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun karena dinilai tidak wajar melihat luas area dan fasilitas.
Deddy kemudian meminta Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin dan Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global (MSG) Asep Wibowo untuk membuat RAB Hambalang.
Hasilnya perincian untuk fisik bangunan Rp 1,13 triliun (atau sebesar Rp 1,17 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis), ditambah biaya peralatan sekitar Rp 1,4 triliun sehingga total biaya P3SON Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...