Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 21:48 WIB | Senin, 10 Maret 2014

KPU: Tidak Lapor Dana Kampanye, Hak Peserta Pemilu Dicabut

Komisioner KPU Pusat Ida Budhiarti. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hak peserta pemilihan umum (Pemilu) partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi pencabutan bukan lagi peserta Pemilu. Dampak dari sanksi ini akan berpengaruh pada sejumlah suara yang dinyatakan tidak sah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ida Budhiarti menjelaskan apabila ada pemilih yang mendukung partai atau calon DPD dikenai sanksi pencabutan bukan lagi peserta Pemilu maka suara yang diperoleh dinyatakan tidak sah. Ida Budhiarti menyampaikan itu di diskusi Sigma ‘Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu’ di Jakarta pada Minggu (9/3).

“Kalau dia dapat kursi tetapi terlambat menyerahkan laporan akhir dana kampanye maka konsukuensinya tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih. Atau tidak ada yang duduk di kursi yang diperoleh dari peserta terpilih yang bersangkutan,” kata Komisioner KPU itu.

KPU akan memberi akses data dan informasi laporan dana kampanye ke publik. Hal ini bertujuan untuk melahirkan sosok pemimpin dan pemerintahan yang kredibel dengan prosedur mekanisme akuntabilitas. Baik kepada penyelenggara Pemilu, maupun peserta Pemilu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home