Sigma: Perlu Peraturan Baru Terkait Hak Peserta Pemilu yang Dicabut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Pencabutan hak peserta pemilihan umum (Pemilu) partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye berdampak sejumlah suara dinyatakan tidak sah. Suara tidak sah ini berdampak pada surat suara yang sudah dicetak, hasil penghitungan, dan adanya sejumlah kursi kosong di DPR.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebutkan Undang-Undang Pemilu kadang-kadang tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal lain.
Intinya, menurut saya masih banyak bolongnya regulasi kita ini. Kalau sudah begitu, mau tidak mau KPU-lah yang menutupi itu dengan membuat peraturan, kata Said Salahudin di diskusi Sigma Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu di Jakarta pada Minggu (9/3).
Sejumlah suara yang dinyatakan tidak sah tidaklah menyeramkan. Tetapi kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuat peraturan komposisi di DPR, saya kira itu terlalu berat. Itu harus Undang-Undang yang mengatur. Tidak bisa peraturan KPU. Daya jangkau KPU sudah terlalu jauh.
Direktur Sigma berpendapat Surat Edaran KPU tidak punya cukup kekuatan mengikat. Terkait hasil penghitungan suara dan adanya sejumlah kursi kosong di DPR diperlukan peraturan baru yang khusus mengatur itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...