Sikapi Praperadilan BG, Ini 7 Rekomendasi Tim Independen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo guna memberi masukan terkait kisruh antara KPK dengan Polri kembali mengadakan pertemuan di Kantor Maarif Institute, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2) malam. Tim yang diisi sembilan orang tersebut mengomentari keputusuan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Dalam jumpa pers yang dihadiri empat anggota Tim Independen lainnya, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mereka menyampaikan tujuh rekomendasi. Pertama, Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan. Selanjutnya, Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.
Ketiga, Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Kemudian, Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan
Kelima, Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial. Berikutnya, Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.
Terakhir, Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
Surat pernyataan tersebut disetujui delapan dari sembilan anggota Tim Independen, yaitu Syafii Maarif, Jimly Ashshiddiqie, Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Imam Prasodjo. Hanya nama mantan Kapolri Soetanto yang tidak tercantum dalam pernyataan itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...