Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:32 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Singapura Akan Larang Pemajangan Rokok di Toko

Pengecer Singapura harus menjaga produk tembakau dari pandangan dari awal tahun 2017. (Foto; thestar.com.my/The Straits Times / ANN).

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - “Parlemen Singapura pada Senin (14/3), menggelar sidang untuk melarang pemajangan rokok, sebagai upaya untuk mengekang kebiasaan di sebuah negara yang tingkat merokoknya paling rendah di dunia.

Mulai 2017, penjual tidak boleh memajang roko dan memasang iklan rokok, menurut peraturan baru itu.

Singapura mengikuti jejak beberapa negara lain seperti Australia, Kanada, Selandia Baru dan Inggris dalam melarang pemajangan rokok di toko.

Legislator, juga ingin melarang semua bentuk iklan rokok, termasuk iklan online.

“Rokok elektronik dan vapor juga tidak boleh dipajang, “kata Amy Khor, Menteri Negara Senior Bidang Kesehatan yang mengajukan rancangan undang-undang tembakau di parlemen.

“Walaupun kita beruntung karena prevalensi merokok di Singapura masih relatif rendah dibandingkan negara lain, kita jangan dulu berpuas diri,” katanya.(AFP/Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home